banner 728x250
Umum  

Masifnya Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di Media Online demi Keuntungan dan Rating.

Makassar-(ReferensiAktualLmapj.com)jum’at 28/04/2023 melalui Lembaga Bantuan Hukum YLBH-LMAPJ (lembaga masyarakat anti penyalahgunaan jabatan) AHMAD SYAMSIR A.MH & Suryani ,S.Farm,telah mengklarifikasi pemberitaan Media dan melaporkan Dua (2) Media Cetak Online(NUANSA SULSEL.COM & SIMPUL INDONESIA .COM. yang dimana di nilai memuat berita yang tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, membentuk opini yang menghakimi, dan tidak menghargai asas praduga tak bersalah. Dengan judul “OKNUM ASN BULUKUMBA DI DUGA TIPU WARGA BONE TUK JADI ASN MINTA UANG 333jt.”

“Karna mencemarkan nama baik ASN serta melanggar kode Etik seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UU itu bahwa terhadap pemberitaan media online tersebut tidak dikonfirmasi terlebih Dahulu kepada yang bersangkutan sehingga pemberitaan ini melanggar kode etik pers sesuai UU no 40 tahun 1999.
karna mengarah ke tindak pidana.kami akan melanjutkan ke Rana Hukum.”Tutur Suryani,S.Farm.(istri Ahmad Syamsuri,A.MH)

 

Berikut penjelasan kronologi sesuai isi laporan kami ke LBH-LMAPJ.
Ada beberapa nama yang terkait serta fungsi tugas masing masing dalam hal ini,Ahmad syamsir(suami)di suruh mencari peserta CPNS Di Bulukumba dan sebagai penghubung para peserta yg di sepakati oleh sdr,Sahabuddin daeng Lira, yang bertugas sebagai pengurus Utama Peserta CPNS Dan sdr,Rudy orang yg mengaku dari BAKN di Jakarta.( Mitra Sahabuddin daeng lira).
para peserta CPNS berbicara langsung dan sepakat dengan Sdr Sahabuddin daeng lira Agar Dana penyetor di buatkan kwitansi pembayaran dan langsung di tandatangani oleh sdr.Sahabuddin daeng lira.yang di saksikan suami saya Ahmad Syamsir A.MA,
Sedangkan Sdr,daeng Ngalle (menantu dari Sdr Sahabuddin daeng lira) yang menemani ke bulukumba untuk penerimaan uang setoran dari para peserta CPNS. Adapun penyetoran uang peserta baik yang di bulukumba maupun di makassar melalui pengiriman rekening dan setor tunai A/N Sdri,Nur Andriani Putri.(istri dari daeng Ngalle sekaligus putri dari Sahabuddin daeng lira),Tutur Suryani S.Farm.(istri Ahmad Syamsir A.MH).

media yang seharusnya mencerdaskan masyarakat dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan jadi alat politik atau kepentingan sesaat.
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, menguji informasi, memberitakan secara berimbang,serta menerapkan asas praduga tak bersalah”Tutup Suryani,S.Farm.

 

Editor: Margono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *