Makassar(ReferensiAktualLmapj.com)16/05/2023.Sebut saja H.Jumran mendatangi Kantor DPP LBH-LMAPJ PUSAT untuk mengajukan perlindungan dan Bantuan Hukum mengenai kasus penggelapan SHM yang tak kunjung selesai di POLTABES MAKASSAR.
Berawal dari H.Jumran meminta bantuan kepada sdri Erna untuk menggadaikan Sertifikat (SHM),di karenakan pada saat itu H.Jumran Sangat membutuhkan dana Untuk Biaya operasi (transfusi).Sehingga Sertifikat (SHM)tersebut di berikan kepada sdri Erna.Alhasil H.Jumran mendapatkan Dana sebesar Rp,10jt dari sertifikat (SHM)tersebut,dan memberikan vee kepada sdri Erna Rp,1jt sebagai bantuan jasa.
Setelah berjalan beberapa bulan Angsuran Dengan Memakai kwitansi Slip penyetoran dari Bank MANDIRI H.Jumran Bermaksud Melunasi sisa Angsuran(Bunga & pokok) +/-sebanyak Rp,1jt500rb.untuk mengambil kembali sertifikat (SHM) milik H.Jumran.setelah pelunasan sdri Erna memberi estimasi pada H.Jumran 1-2 hari pihak Bank Mandiri Mengembalikan sertifikat (SHM).
Karna tak kunjung ada kabar dari sdri Erna,H.Jumran mendatangi kembali dan jawaban sdri Erna”masih dalam proses Bank Mandiri”
Minggu ke 2 Justru sdri Erna menawarkan kembali agar di cairkan ulang akan tetapi H.Jumran menolak karna sudah tidak membutuhkan dana.
“Adanya rasa curiga dengan tawaran sdri Erna maka saya .mengambil langkah awal untukmengecek beberapa Bank Mandiri Di makassar dan ternyata pengajuan pinjaman atas nama sdri Erna dan Anggunan sertifikat (SHM) atas nama saya tidak ada”tutur H.Jumran.
Langkah ke 2 saya melaporkan kasus ini di Poltabes makassar agar di tindak lanjut dengan Laporan Penggelapan dan penipuan.(pasal 378 dan 372 kuhp)
Setelah polisi lakukan pengembangan ternyata sertifikat saya ada pada sdri Asni(rentenir)yang dimana pada waktu itu sdri Erna telah mengambil uang sebesar Rp,80jt.
terbit Surat penangkapan sdri Erna saya di datangi oleh ibu kandung sdri Erna untuk penangguhan agar di beri waktu 3Bulan setelah tanahnya dia jual dia akan mengembalikan sertifikat(SHM).bulan,tahun lewat mulai tahun 2019-2023 tak kunjung ada kabar berita sehingga sy kembali konfirmasi ke Poltabes makassar tuk melanjutkan kasus ini Upaya Penangkapan tersangka selalu di gagalkan dengan bermacam Alasan sdri Erna.
Dengan mendengar pengaduan H.Jumran sebagai Korban penipuan dan penggelapan Sebagai KETUM YLBH-LMAPJ Beserta tim Akan mengawal kasus ini sampai tersangka di proses Hukum dan mengembalikan Hak/sertifikat(SHM) H.Jumran.”tutup KETUM YLBH-LMAPJ.
Editor: Margono