PALU – (ReferensiAktualLmapj com).27/05/2023.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengamankan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kasus penimbunan BBM didapatkan dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Donggala berinisial BS bersama sang istri yang merupakan tenaga honorer berinisial EH.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan penangkapan itu bermula saat team Satreskrim Polresta Palu mendapat informasi terkait dengan adanya pemasokan BBM di salah satu kos-kosan yang berlamat di Jl Batako, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 25 Mei 2023.
Kemudian, dilakukan penjualan ke kios-kios yang berada di kota palu dengan mengaku bahwa BBM itu merupakan jenis minyak tanah.
“Menindak lanjuti informasi itu, kami melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud dan setelah tiba tim Satreskrim Polresta Palu menemukan beberapa jerigen dan drum yang masih terisi BBM,” ucapnya saat konferensi pers di Polresta Palu, Jumat (26/5/2023).
Setelah itu, pihaknya melalukan interogasi kepada pemilik BBM berinisial BS dan EH dan dari hasil interogasi itulah Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengaku bahwa BBM itu merupakan jenis avtur yang berasal dari seseorang berinisia SM yang tinggal di daerah Makassar untuk dijual kembali
Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 6 bulan, kami langsung amankan BBMnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan uji lab guna menentukan jenis bahan bakar minyak BBM tersebut, untuk pasutri kami belum lakukan penahanan,” ujarnya.
Adapun yang berhasil diamankan Polisi yakni BBM sebanyak 3.750 liter dengan rincian 51 jerigen kapasitas pengisian 35 liter, 8 drum besi kapasitas 200 lliter, 2 drum plastik kapasitas 200 liter, 136 jerigen kosong yang masing-masing ukuran 35 liter, 22 drum kosong yang terbuat dari besi 1 unit mesin dap merk Shimitzu beserta selangnya, 2 buah corong beserta selangnya, 2 blok nota penjualan dan uang tunai sebanyak Rp 750 ribu.
Ferdinand menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun pihak pembeli dan pemasok BBM itu.
“Setelah di uji lab nantinya ini akan diketahui minyak tanah atau oplosan, saat ini kami masih lakukan penyelidikan,” (red)
Editor: margono