banner 728x250

Perampasan Hak dan kepentingan para oknum Tertentu

Makassar-(ReferensiAktualLmapj.com)06/06/2023.Sebut saja HJ,Salma mendatangi Kantor DPP Pusat.YLBH-LMAPJ,(Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan).Untuk meminta Perlindungan Hukum Serta Keadilan.

Menurut Keterangan sdri,Hj Salma warga jln.Pahlawan/Cabodo,kel.bonto sungguh,kec.Bissapu.saat di mintai keterangan oleh awak Media Referensi Aktual LMAPJ.com,bahwa “awal mula di tahun 2005 Hj,salma beserta keluarga merantau tuk mengaduh nasib di Papua (Timika).Ditahun 2007 sdra Hasim daeng ero menelfon ke suami saya (Taufiq)untuk meminta ijin agar ipar dari sdra Hasim daeng ero yaitu Agus Hasan dan Erna(Pasutri) untuk menumpang sementara dirumah saya(Hj,Salma).

Seiring waktu berjalan tepatnya di tahun 2010 sdra Agus Hasan(ipar dari Hasim daeng ero) menelfon kembali ke suami saya (Taufiq),untuk ijin bangun rumah gubuk sementara dengan alasan ingin menjual ikan,”Karaeng samsih(Mantan Lurah setempat)dan suami saya pun mengijinkan tanpa sepengetahuan saya.(Hj,Salma).

Lanjut di tahun 2016 Suami saya menelfon sdar Agus Hasan untuk mengosongkan lahan saya (Hj,Salma) untuk mau di bangun kembali.namun jawaban sdra Agus Hasan Dia mau keluar dari lahan tersebut jika pemerintah yang meminta untuk di kosongkan karna lahan tersebut adalah lahan pemerintah.

Karna saya anggap lahan saya punya ke absahan yang kuat (SHM,AJB,PBB,Rekomendasi dari Tata ruang,DPR,Disposisi Sekda Bantaeng maka saya akan lanjutkan ke meja Hijau untuk mengambil alih Hak yang telah di rampas. Alhasil dari persidangan berujung Mediasi guna untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Mediasi pertama berjalan dengan lancar di kecamatan yang di hadiri oleh Kapolsek,Bhabinkamtibmas,Binmas,Babinsa,Lurah Tompo,RT,Agus Hasan Dan Erna(Pasutri),serta Mantan lurah Karaeng samsi(yang memberi ijin tinggal sementara)hasil kesepakatan mediasi pemerintah memenyiapkan Bantuan Rumah Nelayan serta suami saya pun siap memberi Tambahan santunan sebesar 15jt.

“namun di mediasi ke dua terdapat keganjalan,Sdra Agus Hasan dan Erna (pasutri) Tidak menghadiri,Pak Lurah Tompo,Rt setempat juga ikut tidak hadir.sehingga Bupati mengambil alih perintahkan Kecamatan tuk Mediasi Lanjut dan eksekusi pengosongan lahan sesuai kesepakatan

saat persiapan eksekusi pengosongan lahan” 02 dari si pemberi kebijakan suatu daerah turun langsung ke lokasi dengan berpakaian lengkap,serta kekecamatan membuat footnote(catatan kaki) di surat eksekusi untuk menggagalkan segala upaya eksekusi.sehingga sdra Agus Hasan bersama Erna(pasutri) memasang papan bicara yang bertuliskan “TANAH NEGARA” atas perintah 02.

saya meminta keadilan serta perlindungan hukum kepada YLBH -LMAPJ Agar hak saya di kembalikan dan para oknum tersebut di tindak lanjuti.Bukti Bukti foto dan rekaman video saya siap munculkan di pengadilan.”tutup Hj,Salma.”

Ketum DPP PUSAT LBH-LMAPJ(Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan),Beserta Team Siap mengawal dan mendampingi dalam proses Hukum Agar para oknum tidak lagi melakukan hal yang serupa pada masyarakat.”tutur Ketum DPP PUSAT YLBH-LMAPJ.

 

Editor:Margono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *