banner 728x250

DPC LBH-LMAPJ dan Biro Media cetak.online Referensi Aktual Mapj com Se Nusantara.memonitoring dan Mendukung Adanya TIM Evaluasi Penggunaan Dana CSR DI Ganda Ganda.Yang Di Bentuk Oleh DPRD SUL-TENG

Morut-Sulteng(ReferensiAktualLmapj.com)29/06/2023.Dr Elvis DJ.Tatuwu. SH.MH. Selaku pembina/ penasehat DPP Lmapj -YLBH Indonesia timur . Dan media cetak .online ikut mengawasi dan mengawal langsung melalui Lmapj -YLBH Wilayah Sulteng sesuai amanat.Bapak Presiden RI.jokowidodo,Mahkamah agung Dan bapak Kapolri melakukan penindakan tanpa tebang pilih memberantas korupsi Mafia Tanah.yg merugikan Negara dan Masyarakat.pihak Lembaga Masyarakat anti penyalahgunaan jabatan.sebagai sosial kontrol pengawasan publik Sangat mendukung dan ikut serta mengawal adanya Tim Evaluasi utk mengantisipasi (perbuatan melawan Hukum). Penggunaan Dana CSR yang di bentuk oleh DPRD SUL-TENG.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ganda-Ganda dan sejumlah pihak Perusahaan tambang yang berinvestasi diwilayah tersebut, di ruang Komisi II DPRD Morut, yang di pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP, di dampingi Wakil Ketua II DPRD Morut, Muhammad Safri, dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Morut, Drs Viktor A Tamehi, Anggota DPRD Morut, Yanto Baoli dan Ahlidin Haddade, perwakilan Polsek Petasia, Dinas PMD Morut, Camat Petasia, Novry Nadjamudin SE, Kades Ganda – Ganda, Caeruddin Azis, PT MPR, PT Trinusa Dharma Utama, PT SSP, PT Hoffment Internasional, serta perwakilan masyarakat Ganda-Ganda.

Dimana isi RDP tersebut digelar untuk menindak lanjuti laporan dari sejumlah masyarakat Ganda-Ganda, terkait adanya dugaan penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Kepala Desa (Kades) Ganda-Ganda, yang dinilai tidak transparan dan adanya penyimpangan.yg diduga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.

Jika terbukti ada penylahgunaan / penyimpangn terhadap penggunaan dana CSR tersebut oleh oknum tertentu yang berakibat tidak tepat sasaran sesuai program kebutuhan Desa setempat maka harus dijadikan pelajaran bagi semua Desa di morut yg punya hak Dana CSR, Dimana pemblajarannya hrs di lakukan proses hukum / pidana oleh APH, ini tdk boleh selesai di RDP saja tapi harus tuntas dengan proses hukum,
jika hanya selesai di RDP ini akn berpotensi terulang bahkan akan merangsang untuk coba2 di desa lain, oknum yang terlibat dengan sengaja, mereka harus di proses hukum .Morowali utara (Morut) Harus terbebas dari orang yang tidak bermoral / tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat.”Tutur Dr Elvis DJ.Tatuwu. SH.MH. Selaku pembina/ penasehat DPC YLBH-LMAPJ SUL-TENG.

 

Editor: Uphy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *