Binalawan-Nunukan(ReferensiAktualLmapj.com)Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 wite, di Jl. Kampung Tellang Rt. 006 Desa. Binalawan Nunukan Satresnarkoba polres Nunukan berhasil mengungkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Mengantongi sejumlah bungkusan plastik yang berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu.
Sebut saja tersangka JUM
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Jenis kelamin : Perempuan
Alamat : Jalan Sungai Buangan Rt.002 Desa. Binalawan Nunukan
Saat personil Satreskoba melakukan penggeledaan meenemukan barang bukti
51 (lima puluh satu) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dan berbeda warna yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 6,45 (enam koma empat puluh lima) gram.
-Uang tunai Rp 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
-1 (satu) buah Jaket warna kuning.
-1 (satu) unit sepeda motor merk LEXI warna biru.
-1 (satu) buah bungkusan plastik warna transparan.
Personil Opsnal SatResnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan yang diduga sering mengedarkan Narkotika Gol I jenis sabu disekitaran wilayah Desa Binalawan Kec. Sebatik Barat.
Berdasarkan informasi tersebut personel Opsnal melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapatkan. Dan diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan target Oprasi Kepolisian. Sekira pukul 10.00 wita. personel Opsnal melihat seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapatkan sedang mengendarai sepeda motor warna biru merk “LEXI”,
kemudian personil Opsnal memberhentikan perempuan tersebut. Setelah perempuan tersebut berhenti terlihat sesuatu yang mencurigakan dibagian kantong jaket yang dikenakan terlapor yang diketahui bernama Sdri. JUM dan setelah terlapor mengeluarkan isi kantong jaket tersebut ditemukan bungkusan plastik yang didalamnya terdapat barang yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 48 (empat puluh delapan) ukuran berbeda bentuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan terlapor saat itu dari hasil penggeledaaan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus ukuran kecil. Keseluruhan barang bukti narkotika Gol I jenis sabu yang ditemukan saat itu sebanyak 51 (lima puluh satu) bungkus ukuran berbeda bentuk.
Setelah itu dilakukan introgasi diperoleh keterangan bahwa Narkotika Gol I jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang bernama KH yang tinggal di wilayah Sei. Melayu Malaysia dengan cara dibeli seharga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”
Penulis: Sitti samriyani
Editor: uphy