banner 728x250

Penipuan Dan Pencurian Bermodus Bantuan Pupuk Raib 20 juta Di ATM.

Nunukan-Kaltara(ReferensiAktualLmapj.com).Hasil Investigasi Team Lmapj Sitti Syamriani Oleh Kasat Reskrim( IPTU LUSGI SIMANUNGKALIT,

S. T. K., S. I. K ).menjelaskan Pada hari kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wita, datang pelaku kerumah korban dan bertanya dimana rumah (RU) yg akan naik haji tahun depan, saat akan mengantarkan kerumah (RU)pelaku menawarkan ke korban untuk mendapatkan bantuan uang untuk membeli pupuk dengan berbagai syarat yg salah satunya harus mempunyai ATM.

Karna tergiur dengan bantuan pelaku mereka saling Tukaran No telfon. pada malam harinya sekitar jam 19.30 wita pelaku menghubungi
anak korban melalui WA bahwa untuk mendapatkan bantuan harus mempunyai ATM Berhubung korban tidak menggunakan ATM korban harus keluar Kota ke Nunukan untuk membuat (Mengurus)ATM.

Pada hari Jumat 11 Agustus 2023,jam 12.00 korban bersama saksi ke kenunukan dan sekitar jam 14.00 wita bertemu dengan pelaku. Lalu korban dan pelaku ke BRI cabang Nunukan untuk membuat ATM, setelah selesai membuat ATM lalu korban menuju studio foto gembira untuk berfoto yang diikuti oleh pelaku. Pada saat korban lengah pelaku mengambil kartu ATM milik korban yg disimpan dalam map bersama buku rekening.”Tutur Kasat Reskrim”.

Korban menyadari ATM nya tidak ada pada saat korban sudah dirumahnya. Lalu korban menghubungi dugaan pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya?lalu Pelaku menjawab ” iya ada sama aku , terikut tadi”Tutur si pelaku.

Senin 14 Agustus 2023 korban mengecek saldo rekening korban yang awalnya Rp. 56.755.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sisa Rp . Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Dugaan korban pelaku telah mengambil uang korban sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan,setelah menerima laporan Satuan Reskrim Polres Nunukan yang di pimpin langsung IPTU LUSGI SIMANUNGKALIT.(Kasat Reskrim) Gerak cepat melakukan pengembangan melacak Keberadaan pelaku.

Berdasarkan penyelidikan Data pelaku kami lakukan penangkapan di Desa Bambangan kec sebatik barat kab Nunukan( Rumah Pelaku), Tim melakukan penggeledaan di rumah pelaku.
Alhasil ditemukan uang tunai Rp 16. 300.000,- ( enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), HP VivoY02 warna ungu, HP Samsung galaxy A04 , dan kartu ATM milik korban. Pelaku mengaku telah mencuri ATM BRI milik korban lalu mengambil uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Akibat perbuatan Pelaku terkait Penipuan dan Pencurian Kami jerat
Pasal 362 KUHP Sub Pasal 378 KUHP 4Tahun Penjara.”Tutup Kasat Reskrim.

 

Penulis:Sitti.samriyani
Editor :Uphy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *