Nunukan-Kaltara(ReferensiAktualLmapj.com)Rabu-16/8/2023,Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Serta Dari Pihak kejaksaan Dan Lapas Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Polres Nunukan Dengan cara melebur menggunakan cairan(Air) lalu di buang ke pembuangan limbah.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 7,879,61.gram narkotika jenis sabu-sabu dari 15 Laporan Polisi (LP)
14 tersangka Laki-Laki
1 Tersangka Perempuan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyatakan pemusnahan ini kita Lakukan Bersama Agar tidak Di salah Gunakan dari pihak manapun
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti jenis sabu-sabu ini godaannya cukup besar, dan bisa di salahgunakan yaitu dapat diperjualbelikan di luar, oleh siapa saja, termasuk Pihak Kepolisian,Kejaksaan Dan Lapas jika tidak segera kita musnahkan.”Tutur AKBP.Taufik(Kapolres Nunukan)

barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan sebelumnya sudah dilakukan penimbangan, serta pemeriksaan secara ketat. Ada juga yang masih disegel dari Labfor
Kapolres Nunukan menegaskan akan terus mengingatkan kepada semua jajarannya,agar tidak tergoda atau sampai menggunakan barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan yang lain.”Sayangi Diri kita,sayangi Keluarga,dan Cintailah Pekerjaan kita”Tutup Kapolres Nunukan.
Penulis:Sitti samriyani
Editor: Uphy.













