banner 728x250

Ketua DPP LMAPJ-YLBH Berkunjung ke kab.wajo bersama rombongan

Wajo, referensiaktualmapj.com,Ketua DPP LMAPJ-YLBH serta Media Cetak dan Online referensiaktualmapj.com bersama rombongan berkunjung ke kab.wajo tanggal 22 Nopember 2023 pkl.10.20 WITA dan di terima langsung oleh Kajari Wajo di Sengkang.

Ketua umum LMAPJ -YLBH DRS.AM.NATSIR DM BCKU.SH.MH bersama dengan Devisi bidang perdata, pidana Andi Asri Ameru.SH.MH dan Ketua Korda Wajo LMAPJ Andi Akbar,melaporkan dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat Desa Rajamawellang kecamatan bola kab.wajo dan beberapa temuan dari tim pencari fakta,yang menimbulkan kerugian negara  hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Syarifuddin Kepala Desa Rajamawellang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (proyek fiktif),proyek pembangunan jalan tani dan timbunan bahu jalan serta gorong-gorong dan beberapa prasasti ,ini yang di lakukan oleh kepala Desa Rajamawellang (Syarifuddin).

Di desa Rajamawellang terdapat 2 ( dua ) kampung yaitu  Dusun tonrong Bola dan Dusun  Wata bola, Kedua dusun termasuk Dusun tertinggal, beberapa proyek yang di gunakan, uang dana desa untuk kepentingan pribadi,uang tersebut di pakai untuk tim sukses  menjadi kepala desa yang ke 3 ( tiga ) kalinya bahkan pemilihan kepala Desa Rajamawellang ke 3 (tiga),mengunakan mani politik untuk sukses jadi kepala Desa

Tim Pencari fakta LMAPJ, turun langsung ke lapangan meninjau lokasi proyek fiktif (pengaduan masyarakat Desa Rajamawellang kecamatan bola), yang mana proyek pembangunan jalan tani, penimbunan bahu jalan dan gorong-gorong serta beberapa prasastinya (diduga proyek Fiktif).

Sebagaimana yang di atur pada pasal UU (Tipikor) pelanggaran tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2,UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ( UU.AP) tentang administrasi pemerintahan,(UU.AP) tentang unsur penyalahgunaan wewenang, berdasarkan hasil temuan di tidak lanjuti.

Maka Tim Pencari Fakta dan Ketua Umum DPP LMAPJ-YLBH Serta Divisi Bidang Perdata Pidana dan Ketua Korda Wajo,mendatangi Kejaksaan Negeri Wajo di Sengkang untuk mengklarifikasi temuan yang ada di desa Rajamawellang kecamatan bola yang mana kepala desa bernama Syarifuddin,telah menyalahgunakan anggaran dana desa.

Tim Pencari Fakta LMAPJ sudah melayangkan surat ke pemerintah daerah Bupati Wajo, Inspetorat wajo,dinas PMD,Camat Bola,Polres Wajo dan Kejaksaan Tinggi Sulsel,Polda Sulsel,Gubernur Sulsel serta instansi terkait,temuan langsung tim pencari fakta LMAPJ.
(Yuli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *