Makassar-(ReferensiAktual.com)Senin/29/04/24..sebut saja MUH.ZAENAL.DG TUJU,Melaporkan ke Kantor DPP PUSAT LMAPJ-YLBH (jln.Sultan Alauddin Kompleks Soho .SH 02 Rappocini Makassar).Guna Untuk mendapatkan pembelaan Hukum.
“Saya di laporkan ke polres gowa dengan alasan tidak mengindahkan putusan MA,mengenai hasil eksekusi.Sedangkan sebidang Tanah yang saya pagari Adalah Tanah Anak saya AN/ Ita Magfirah Sari.(SHM NO: 0405/Desa Panciro kec bajeng kab gowa).
Tidak masuk dalam objek perkara Keputusan pengadilan.”Tutur MUH.ZAENAL DG TUJU Saat di investigasi oleh Tim Paralegal dan Para ADVOKASI LMAPJ-YLBH.
Sesuai Dengan bukti Data dari hasil Keputusan MA,Tim tidak menemukan objek yang ber SHM AN:Ita Magfirah Sari.masuk dalam perkara keputusan.
<span;>berikut uraian putusan:
<span;>Objek perkara dalam pokok perkara
1.Perkara NO 483/pdt.G/2009/PA SGM02-11-2009
2.Perkara NO.115/pdt.G/2010/PTA MKSR
<span;>3.Perkara NO 278/K/AG/2011/26-07-2011
4.Perkara NO 12/PK/AG/2013/04-06-2013
Sebidang tanah sawah dengan persil No.03 S1Kohir No 46C.1.
-Sebidang tanah sawah dengan persil No.03 SII,Kohir No 45C.1(200m”)
-Sebidang tanah sawah dengan persil No.07S,1.Kohir No.09(3300m”)
-Sebidang tanah sawah dengan persil No.26 D1Kohir No.689C1(481″).
-Sebidang tanah sawah dengan persil No.12.SII,Kohir No.689C1(1600m”).
Jadi jelas bahwa Sebidang tanah Datar yang ber SHM AN:Ita Magfirah Sari tidak masuk dalam objek dan subjek perkara yang berasal dari persil NO:21DI,Kohir No 810,CI.Dusun Matirobaji.”Pungkas Tim KUASA HUKUM LMAPJ-YLBH.
Editor:uphy