Bone-Sulsel(ReferensiLmapj.com) Oknum polisi Briptu HA (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara menjual narkoba jenis sabu. Briptu HA kini ditahan bersama dua rekannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
<span;>”Ada kami amankan oknum polisi bersama 2 rekannya. Dari keterangan yang bersangkutan (HA) menjelaskan bahwa dia sebagai pemakai dan pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada detikSulsel, Selasa (7/5/2024).
Ketiga pelaku ditangkap polisi di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada Senin (1/5) sekitar pukul 10.30 Wita. Dua orang lain yang ditangkap, yakni pria berinisial S (37) dan perempuan inisial D (31).
Yusriadi menjelaskan, kasus ini terungkap usai penyidik lebih dulu mengamankan S atas kepemilikan 4 saset plastik berisi sabu ukuran sedang. Polisi juga menemukan 1 saset sabu ukuran kecil dalam botol kaca yang ditanam pelaku dekat rumahnya.
Setelah kami periksa, dia (S) mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari HA atas penghubung perantara perempuan D. Sabu tersebut seharga Rp 4,4 juta,” katanya.
Polisi pun melakukan pengembangan hingga menangkap D di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng. Yusriadi mengatakan, pelaku S dan D merupakan rekan satu kampung.
Makanya langsung diamankan keduanya hari itu juga. D mengakui jika dirinya yang mempertemukan S dan oknum polisi HA untuk melakukan transaksi jual beli sabu,” sebutnya.
Belakangan, penyidik kepolisian menangkap Briptu HA. Para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone.
Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HA di rumahnya di Kota Watampone,.
Yusriadi menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 botol kaca, 4 saset sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran kecil, dan 2 telepon genggam.
Semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses pidana. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(*)
<span;>Editor: Uphy
Berita Terkait
Pembantu SYL di Makassar Digaji Rp 35 Juta dari Patungan Pejabat Kementan Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar yang nilainya mencapai Rp 35 juta . Mulanya, jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar. “Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak. “Ada,” jawab Hermanto. “Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?” tanya jaksa. “Untuk membayar gaji pembantu,” jawab Hermanto. “Gaji pembantunya siapa?” tanya jaksa. “Di Makassar,” jawab Hermanto. Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban. “Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?” tanya jaksa. “Nggak ada,” jawab Hermanto. “Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?” tanya jaksa. “Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya,” jawab Hermanto. “Saksi tahunya dari mana?” tanya jaksa. “Pak Lukman yang ngasih tahu,” jawab Hermanto. Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta. “Kirimnya tiga kali ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hermanto. “Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?” tanya jaksa. “Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah…,” timpal Hermanto. “Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?” tanya jaksa. “Yang pembantu itu yang nama Theresia itu,” jawab Hermanto. “Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hermanto. Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.(Red) Editor : Uphy