banner 728x250

Oknum Polisi Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Bone

Bone-Sulsel(ReferensiLmapj.com) Oknum polisi Briptu HA (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara menjual narkoba jenis sabu. Briptu HA kini ditahan bersama dua rekannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
<span;>”Ada kami amankan oknum polisi bersama 2 rekannya. Dari keterangan yang bersangkutan (HA) menjelaskan bahwa dia sebagai pemakai dan pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada detikSulsel, Selasa (7/5/2024).

Ketiga pelaku ditangkap polisi di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada Senin (1/5) sekitar pukul 10.30 Wita. Dua orang lain yang ditangkap, yakni pria berinisial S (37) dan perempuan inisial D (31).

Yusriadi menjelaskan, kasus ini terungkap usai penyidik lebih dulu mengamankan S atas kepemilikan 4 saset plastik berisi sabu ukuran sedang. Polisi juga menemukan 1 saset sabu ukuran kecil dalam botol kaca yang ditanam pelaku dekat rumahnya.

Setelah kami periksa, dia (S) mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari HA atas penghubung perantara perempuan D. Sabu tersebut seharga Rp 4,4 juta,” katanya.

Polisi pun melakukan pengembangan hingga menangkap D di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng. Yusriadi mengatakan, pelaku S dan D merupakan rekan satu kampung.

Makanya langsung diamankan keduanya hari itu juga. D mengakui jika dirinya yang mempertemukan S dan oknum polisi HA untuk melakukan transaksi jual beli sabu,” sebutnya.

Belakangan, penyidik kepolisian menangkap Briptu HA. Para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone.

Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HA di rumahnya di Kota Watampone,.

Yusriadi menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 botol kaca, 4 saset sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran kecil, dan 2 telepon genggam.

Semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses pidana. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(*)

<span;>Editor: Uphy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *