banner 728x250

DPP YLBH-LMAPJ.Mengawal Proses Penindakan Hukum Terhadap Oknum Mafia Tanah

Makassar, (ReferensiLmapj.com) Aksi unjuk rasa (Unras) Kuasa Hukum dan Tim Hukum YLBH-LMAPJ beserta ribuan pendemo didepan Kantor BPN Makassar dan Gedung Sinar Galesong serta kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar  pada hari Rabu 22 Mei 2024.

Ribuan pendemo ,terpantau oleh awak media ReferensiLmapj.com. mereka yang Hadir dalam Unras tersebut dari berbagai lapisan masyarakat dan organisasi yang ikut gabung dalam Aksi Unjuk Rasa(UNRAS) memperjuangkan hak para warga di tiga kelurahan di Kecamatan Panakkukang.

Setelah melaksanakan orasi didepan gedung Sinar Galesong kurang lebih selama dua jam, para pendemo melanjutkan aksinya di titik kedua yaitu didepan kantor BPN Makassar yang tak jauh dari gedung sinar Galesong

Tepat pukul 12.00 WITA, para pendemo sampai didepan kantor BPN Makassar, kedatangan mereka diterima baik dan mereka diberi kesempatan berbicara dan menyampaikan seluruh harapannya

Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Makassar yang di wakili oleh Kepala Seksi V, Andre menerima para pendemo untuk mendengar tuntutan mereka.

Sementara perwakilan pendemo yang masuk dalam ruangan konseling kantor BPN Makassar pada saat itu diantaranya, H. Busran Abdullah dan empat orang pengacaranya,(drs.M.Natsir.DM.SH.MH,Andi Asri Ameru.SH.MH.,AMRAN SUPIARTO.SH.MH.Andi Samsari.SH.)serta dari ketua organisasi yang ikut dalam aksi Unras yang sudah diagendakan sebelumnya.

Kesempatan tanyak jawab di ruangan konseling, H.Busran selaku korban tindak pidana mafia tanah, ia mempertanyakan terkait tanah miliknya yang sudah berkekuatan hukum yang dimaksud sudah memiliki sertifikat namun ingin dieksekusi oleh PN Makassar.

Pihak BPN Makassar menjelaskan bahwa terkait yang dimaksud oleh H.Busran, bahwa pada tahun 2018 pihak penggugat telah menggugat beberapa warga oleh salah satu oknum.
Jadi pada saat itu, penggugat telah menggugat kurang lebih 5 orang serta BPN sendiri ikut digugat, didalam persidangan.
pada saat itu pihak BPN sudah berupaya memenangkan gugatan tersebut demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ada disana,Namun upayah BPN Makassar, tidak berhasil, padahal kami pada saat itu telah memperlihatkan segala bukti-bukti didalam pengadilan, bahkan kami sudah melakukan segalah cara sampai melakukan pengajuan kembali (PK) sebanyak tiga kali ke Mahkama Agung (MA)”Tutur Andre.

Ditempat yang sama, Andi.Asri Ameru SH.MH,(pengacara H.Busran) mempertanyakan terkait putusan pengadilan untuk mengeksekusi objek sesuai yang disebutkan dalam putusan, apakah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN akan gugur dengan sendirinya?

“Sampai saat ini pihak penggugat belum pernah mengajukan permohonan untuk digugurkan sertifikat dalam kasus yang saat ini masih berproses, Jadi saya perluh jelaskan sedikit, pihak BPN tidak akan pernah menyetujui permohonan seseorang untuk menggugurkan atau menerbitkan suatu sertifikat yang masih dalam sengketa, jika suatu tanah yang ingin diterbitkan pihak BPN harus terlebih dahulu memastikan tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya benar-benar bersih dan tidak berperkara dalam arti bersengketa” jawab Andre

Lebih lanjut kata beliau, “tanah yang saat ini berproses di Pengadilan, sertifikatnya masih terdaftar dan nama pemilik juga masih sama, untuk eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan, pihak BPN tidak punya kewenangan memerintahkan pihak pengadilan untuk eksekusi suatu bangunan karena tanah tersebut bukan tanah milik BPN, jadi untuk eksekusinya dan dimenangkannya penggugat sehingga surat eksekusi dikeluarkan pengadilan,

kami pihak BPN tidak bisa di Intervensi karna bukan rananya kami, jadi terkait itu bisa dipertanyakan ke Pengadilan,terkait nomor perkara (48 dtrp 2018) agar lebih jelasnya” tegas Andre

Pengadilan Negeri Makassar,Memenangkan PT.sinar galesong yang tidak jelas kepemilikannya.(Rinci)Sedangkan lokasi  Amrawati di Jalan.A.pettarani memiliki sertifikat.

“Diduga oknum mafia tanah bekerja sama dengan para Oknum yang Menentukan kebijakan.
PT.Sinar Galesong,Dan Pengadilan Negeri kota Makassar keliruh menentukan atau melaksanakan eksekusi.Dasar bukti Rinci Yang tidak jelas mengenai kepemilikan..

Mohon bapak Kapolri,Kapolda,kepala kejaksaan Tinggi,Jaksa agung,Komisi Yudisial,DPR RI komisi III pusat.dpt menertipkan oknum dan pelaku mafia tanah harus diberantas.

Ruko dan tanah milik korban atas nama H. Busran Abdullah yang terletak di Jalan Ap Pettarani, Kelurahan Sindrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel ingin di eksekusi, Tim Kuasa Hukum memutuskan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) Guna menolak Hasil putusan PN makassar.”Tutup Ketua DPP YLBH-LMAPJ.Sekaligus Kuasa Hukum H.Busran Abdullah.

Editor: Uphy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *