Makassar – Sulsel,www.referensiaktualmapj.com, salam kedamaian dan keadilan saat ini ,di momen pilkada baik Pemilihan Gubernur,Pemilihan walikota dan pemilihan bupati sangat rentang dengan masalah pelanggaran hukum,ini semua terjadi Karena ketidaktahuan masyarakat terhadap apa yang dia lakukan,olehnya itu harus ada EDUKASI tentang bagaimana cara mengetahui dan mengatasi serta menyelesaikan sesuatu yang mereka belum tahu.
Kami dari YLBH-LMAPJ pada Biro Paralegal dalam momen seperti saat ini mangajak masyarakat Umum dan pihak perusahaan guna untuk mengikuti bimtek PARALEGAL ,mereka dibina,dan di didik untuk menjadi PARALEGAL .
Agar nantinya mereka bisa menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat baik itu perdata maupun pidana sebagai pendamping pengacara,Paralegal berfungsi sebagai Non litigasi,Paralegal saat ini disandang oleh para kades dan masyarakat umum,tujuannya agar Para kades dan masyarakat umum menjadi ujung tombak penanganan hukum di wilayahnya (Non Litigation) tanpa ke meja hijau.
PARALEGAL adalah seorang profesional hukum yang memiliki pengetahuan hukum,tetapi bukan seorang Advokat.Paralegal bekerja dibawah pengawasan pengacara dan bertugas untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
Undang undang yang mengatur kedudukan dan legal standing paralegal dalam memberikan bantuan Hukum adalah Permenkumham dan Hak Azasi Manusia No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal ucap Kabiro Paralegal.(Awing)
Kabiro Paralegal