Bungku-sulteng;//www,referensiaktual mapj.com,Rasa kepedulian terhadap Masyarakat yang bernama Abd.Wahid yang dilakukan dengan bentuk jual-Beli dari pihak pertama Abd.Razak dan Pihak Kedua Abd.Wahid, yang terjadi di Desa Bahonsuai Kec.Bumi Raya Kab.Bungku Morowali.
Kejadiannya;Pihak Pertama atas nama Abd. Razak menjual tanahnya ke pihak kedua atas Nama Abd Wahid dan di setujui oleh istri dan anak dari pihak pertama,yang dan pihak kedua melakukan pembelian (pertama) dengan harga Rp.2.150.000,- Luas 2 Hektar dan (Kedua) Lebar.85.000/Meter dengan bentuk jual – beli dengan harga Rp.17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus rupiah) di Desa Bahonsuai tanggal 13 Januari 2006.
Abd.Wahid Pembeli pekerjaan PNS Guru di Kab.Maros saat datang dan melihat lokasi di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kab.Morowali Utara Bungku, membeli tanah milik Almarhum Abd.Razak tetap di kelola oleh pihak pertama sebagai penjual,belum dikelola oleh pihak kedua H.Abd Wahid jadi pihak kedua meminta untuk dikelola yang mana lahan tersebut telah dibeli dari keluarga pihak pertama.
Menurut pihak pertama istri dan anaknya Almarhum bapak Abd.Razak, lokasi yang (pertama) dibeli oleh pihak kedua H.Abd.Wahid 4 Hektar, Sedang dua kali pembelian kurang lebih 11 hektar dan tidak diakui oleh keluarga penjual.Pada waktu pelimpahan hak status jual – beli,Istri dan anak jadi saksi pada saat terjadi jual – beli pihak kedua selaku pembeli.
Upaya Pihak Kedua untuk melakukan Mediasi sudah 3 Kali dikantor Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Bungku Morowali,tetap pihak keluarga almarhum Abd.Razak menyesal adanya pembelian oleh pihak kedua H.Abd Wahid di dampingi oleh Kuasa Hukum YLBH-LMAPJ bersama Media Cetak referensiaktual.com, sedangkan bukti pelimpahan hak jual – beli yang di tanda tangani pihak Abd.Razak sebelum Meninggal Dunia.
Bahkan pihak kedua melaporkan ke Polres Bungku morowali untuk di mediasi melalui Polsek Bohonsuai Bungku morowali pihak keluarga almarhum tetap tidak mengakui pembelian pihak kedua,bahkan keluarga pihak pertama menginginkan agar kembali di Mediasi,bahkan Polres Bungku Morowali Amanat ke Polsek di proses dan koordinasi ke Camat Bumi Raya Bungku Morowali tanggal belum di tentukan, YLBH.- MAPJ tetap mengawal proses Mediasi jika tetap mendapatkan penyelesaian pihak kedua untuk melakukan Upaya Hukum.//(Jamil)
Tim Investigasi: Jamil Handaling
Editor : Yuli