Kaltara-Refrensi Aktual Mapj- Kuat dugaan adanya permainan antara terlapor atas nama Yulianti dan penyidik polres Tarakan, terkait pelaporan penipuan serta pengelapan tertanggal 04 februari di piket polres Tarakan, tetapi penyidik inisial (A) berbagai alasan sampai akhirnya pelaporan korban seakan jalan di tempat atau istilah penegak hukum tutup mata.
Dimohon kepada Jendral Besar Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. serta Kapolda Kaltara untuk melakukan survey terhadap oknum yang akan mencoreng institusi polri, jika benar adanya oknum yang menjadi tameng terhadap terlapor untuk tidaknya lanjut proses hukum terhadap terlapor.
Dalam bukti pelaporan korban di polres Tarakan, uraian singat kejadian”
“Pada hari kamis tgl 24 oktober 2024 sekira pkl 12.00 wita pelapor bertemu dengan terlapor di sebuah toko di jalan yos sudarso kel,sebengkok, kec,Tarakan tengah kota Tarakan,Untuk memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah ) Tunai yang akan digunakan sebagai titipan modal usaha dengan perjanjian di awal, pelapor akan diberikan setoran tiap minggunya dan terus berlanjut selama proses terlapor sudah menerima uang dari korban pelapor ada penambahan sampai angka mencapai 200.000.000.00 ( Dua ratus juta rupiah) Bahkan tidak sampai di situ terlapor yulianti, Meminta tambahan Rp 68.100.000.00 ( Enam puluh juta seratus rupiah. Akhirnya pelapor menunggu etikad baik terlapor untuk dikembalikan modal usaha tersebut tetapi terlapor seolah olah tidak mengindahkan untuk pengembalian uang pelapor, akhirnya pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan, sodara yulianti ke Polres Tarakan.
Tetapi pelaporan korban di polres tarakan dinilai sangat lambat di proses, dikarenakan diduga adanya main mata antara penyidik inisial (A),dengan terlapor yulianti.
Kuasa hukum pelapor dari lembaga.Lmapj Mapj,Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, Drs.Ir. Bcku Natsir S.H.M.H. Sangat menyesalkan kinerja Oknum aparat penyidik pklres tarakan yang diduga masuk angin terkait laporan, B/229/111/Res.1.1/2025/Reskrim..Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”), yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Sesuai Moto kapolri Jendral Besar ,Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Polri Presisi, tetapi masih saja banyak oknum yang bertengger di polres tarakan, yang notabene nya bekerja tidak sesuai dengan moto polri presisi.
Sampai berita ini terbit salah satu kanit yang di hubungi via telfon seluler, oleh tim paralegal Mapj,Rudi clfc, hanya menjawab akan dipertanyakan, tetapi sampai saat ini belom ada respon jawaban terkait kasus tersebut.(Investigasi)





