banner 728x250

Residivis Curat Kambuhan Akhirnya nginap di Hotel Prodeo

Kab Jeneponto-Sulsel.Referensi Aktual Mapj.com– Residivis kasus curat yang akhirnya terborgol oleh tim Resmob Pegasus  polres jeneponto, Pada hari rabu 11 mei 2022 sekitar pukul 01.30 wita di desa parasangengberu kecamatan turatea kabupaten jeneponto.

Tim pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin oleh katim resmob Aipda Abd Rasyad, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan. (Curat )

Adapun Identitas Pelaku :
Nama : H bin K
Umur : 24 tahun,
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Lorong Macan Jln Sungai Kelara Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto

Identitas Korban curat :
Nama : Salmawati
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga (Irt)
Alamat : Ballapaleng Kelurahan Togo – togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.

Kronologi Kejadian di Tkp :
Berdasarkan LP / B / 255 / IX / 2021 / RES JENEPONTO / TGL 23 September 2021,
Bahwa benar pada hari Minggu,19 September 2021 jam 03.00 wita di Btn Anwar jaya Kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto. telah terjadi tindak pidana pencurian Toko / Kios dengan Pelaku yang tidk di ketahui identitasnya ( dalam lidik ) masuk kedalam toko/ kios tersebut pada saat korban tertidur dan para pelaku mengambil barang berupa : 1 Kis Rokok Sampoerna, 1 Kis Rokok Surya, 3 Bungkus Rokok Gandum, dan 14 Buah Tabung Gas 3 Kg, milik Korban sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.390.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.

Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan Laporan polisi tersebut diatas dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang terduga pelaku pencurian serta mencari keberadaan terduga pelaku kemudian Tim sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku di Desa Parasangengberu. Kecamatan Turatea Kab. Jeneponto.

Selanjutnya tim Resmob Pegasus menuju kelokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelaki. H Bin K, yang sedang berada di rumah temannya sementara baring – baring, tanpa ada perlawanan, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi.

Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. H Bin K Mengakui telah melakukan pencurian di Btn Anwar Jaya kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto bersama dengan Lelk. Nur Ramadhan Bin Mansyur ( Sementara menjalani proses hukum di Polres Jeneponto ) dan yang berinisial Lelk. MH yang sementara dalam pengejaran.

Bahwa Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kg. sebanyak 150 buah di Jln Kelara Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto. Reporter (Syahid Pratama-Mapj.com)

Editor: RUDI.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *