banner 728x250

Hj.Saoda Pengusaha Kayu Asal Mamuju Mencari Keadilan

Mamuju- referensiaktualmapj.Com tanggal 02 Oktober 2023, Hj.Saoda Warga Desa Beruberu Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, kecewa dengan ulah pihak perbankan yang melelang agunan miliknya yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman kreditnya.

Hj.Saodah mendatangi kantor Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), yang berkantor di Makassar,untuk mengadu karena sertifikat miliknya dilelang oleh pihak bank dilakukan sepihak, bahkan sebelum agunan miliknya di lelang, sudah ada nama pemenangnya terlebih dahulu.

Saya kecewa dengan pihak bank, karena waktu pelelangan tidak diberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan sebelum dilelang aset saya, pemenang lelangnya pun sudah ada,Jelasnya.

Lanjut Hj.Saodah saat ini kasus kredit macet tersebut masih berproses hukum di pengadilan negeri mamuju, namun entah kenapa pihak terkait melakukan eksekusi sepihak, sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Kasus kredit macet saya masih berproses dipengadilan dan menunggu hasil putusan kasasinya, kok bisa agunan saya di sita Lalu dilelang, Tegasnya.

Ketua Umum Drs.Muh.Natsir DM BcKu.SH.MH Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan ( LMAPJ ) di Makassar membenarkan aduan tersebut, pihaknya kini telah meminta bukti dokumen Milik Hj.Saodah dan akan melakukan anilisa ulang atas kasus yang menimpanya.

Benar warga bernama Hj. Saodah datang ke kantor mencari keadilan dengan mengadukan Kasus kredit macet yang menimpanya dan kami telah mengambil keterangan awal, lalu kemudian kita akan analisa, apakah kasus ini bisa kembali di lanjutkan ke meja Hijau Ungkapnya

Sementara itu hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak BNI terkait kredit macet Hj Saodah meski telah dikunjungi di bagian ECR dan RCR Bank BNI Boulevard lantaran yang bersangkutan memberikan penjelasan tidak berada di tempat.

Sebelumya, Hj Saodah menerima pinjaman kredit usaha dari Bank BNI Sulbar sebesar Rp 4,5 Miliiar pada tahun 1990an dengan 15 obyek jaminan fidusia, seperti tanah, kebun , sawah dan rumah, namun berjalannya waktu, kredit Hj.Saodah macet, meski Ia mengaku telah melakukan beberapa pembayaran angsuran kredit namun agunan miliknya tetap disita dan dilelang.

Adanya pihak korban perampasan hak Milik yang menjadi jaminan agunan di Bank bersama pemenang lelang yang eksekusi melibatkan istansi terkait,penegak hukum dan istansi lainnya oleh pihak Bank tanpa melibatkan dan tidak sepengetahuan pemilik agunan yg dijamin pada bank,

Sedangkan yg menjadi pokok permasalahan kredit macet dan surat perjanjian utang – piutang yg menjadi jaminan hak agunan bahkan suatu perlakuan atau perbuatan tidak sesuai subtansi yang jadi pokok masalah kepemilikan sertifikat hak milik itupun juga pihak korban masih tetap berjalan angsuran kreditnya.

Sebagai nasabah bank,pada saat covid 19 instruksi bapak presiden RI, memberikan keringanan pada nasabah untuk pembayaran selama pandemi covid 19, diringankan angsuran kreditnya pada bank sebagai nasabah tetap,tapi kenyataannya masih membayar angsuran,ini perbuatan melawan hukum tentang tatacara mekanisme undang-undang aturan Perbankan, maka pihak korban hj.saodah tetap melakukan perlawanan hukum dari pihak pelaku.

Penulis: Yuli
Editor. : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *