Sulbar-(ReferensiAktualMAPJ.com)berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta Nomor: Print-15 /P.6/Fd.2/ 01/2022, Print- 16 /P.6/ Fd.2/ 01/2022, Print-17 /P.6/ Fd.2/01/2022, dilakukan penahanan tiga tersangka dana peremajaan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, Senin 10 Januari 2022.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar, lanjut Amiruddin, melakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing MA, BS dan SR di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. Mulai 10 sampai 30 Januari 2022.
Penahanan terhadap ketiga tersangka lanjut Amiruddin dilakukan dengan pertimbangan, pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, yakni pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kemudian tambahnya, adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri dan merusak ataumenghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya
“Berkas perkara telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,” kata Amiruddin.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019.telah menyebabkan terjadinya kerugian negara berkisar Rp7,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menguraikan pada 2019 Kabupaten Mamuju Tengah mendapatkan dana peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) melalui Dinas Perkebunan setempat.
Saat itu, MA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dan juga selaku Ketua Tim PSR lanjut Amiruddin, mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap kelompok tani penerima dana PSR, yakni KT MB dengan luasan seluas 326,3750 hektare sebesar Rp8,1 miliar dengan cara melawan hukum.
Dalam pelaksanaan tugasnya, MA bersama dengan BS sebagai tim verifikasi PSR Kabupaten Mamuju Tengah serta SR sebagai Ketua KT MB memanipulasi data anggota kelompok tani, termasuk memanipulasi titik koordinat seolah olah lokasi lahan berada di luar kawasan, agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, untuk pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, MA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi, di dalam surat perjanjian kerja sama perusahaan milik anak kandungnya serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana.
“Namun pada praktiknya, tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandungnya, dan menantu mendapat fee dia persen dan uang pajak sebesar 10 persen,” terang Amiruddin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsideir pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor:
Thaufiq