Pinrang-(ReferensiAktualLmapj.com).sel/16/05/2023.
Anggota YLBH-LMAPJ.Hamzah(Korda Pinrang),melaporkan 2 kasus yang bermotifkan Keputusan Pengadilan.(Keputusan Bodong/keliruh )
Terkaitnya perkara ini ada beberapa Oknum mafia hukum..yang ikut terkait Dalam mengeksekusi,dengan dasar berita acara pada lahan bukan objek yang di tuangkan dalam hasil Keputusan Pengadilan Negeri Pinrang.
“Kronologis perkara ungkap Hamzah (Korda,YLBH-LMAPJ,Pinrang).kasus yang pertama Tahun 1989 Lahida Bin Mattarima mengajukan gugatan sebidang tanah kebun dengan Persil 26 d 1/8 Blok 7 kohir 432 luas 0.92 Ha batas batas sebagai berikut :Sebelah Utara sungai dan sawah Sebelah timur tanahnya TJenne Sebelah selatan jln poros polman Sebelah barat lahaming,tanah Lahida bin mattarima yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Pinrang dan Pengadilan Tinggi Makassar Serta Mahkama Agung Jakarta.Sedangkan korban Exsekusi penuh kekeliruan dan penipuan (Bodong ) tertulis dan tersirat dalam putusan tersebut bahwa tidak sesuai dengan kenyataan pada pelaksanaan eksekusi yg dilakukan pengosongan lahan di tanah Almr Abidin panatta
Persil 26 d1 /8 Blok 14 kohir 1047 luas 0 50 ha batas sebagai berikut.Sebelah Utara sungai,Sebelah Timur Tanah M.nur,Sebelah selatan jalan,Sebelah Barat Tjamadi.
ini lah objeknya Almr Abidin panatta korban Exsekusi gila dan pembohonan pablik dilakukan oleh oknum petugas Pinrang sul-sel.
Kasus yang kedua pada THN 1996 oknum kelurga dari Tjenne mengajukan gugatan sebidang tanah kebun di PN pinrang sul sel dengan Persil 26 d1 /8 Blok 8 kohir 997 C1 luas 0 25 Ha,batas sebagai berikut
Sebelah Utara sungai,sebelah timur kutana,Sebelah selatan jln poros sebelah barat lahida ini lah objek menjadi putusan Pengadilan Negeri Pinrang dan Pengadilan Tinggi Makassar serta Mahkama Agung Jakarta,yang melampirkan berita acara Exsekusi.
korban Exsekusi penuh kekeliruan pembohonan pablik dan penipuan (Bodong),di lapangan
Tanah Almr M.nur Beddu haba Persil 26 d1 /8 Blok 15 kohir 1048 luas 0 50 Ha batas batas sebagai berikut
Sebelah Utara sungai,Sebelah Timur lahaming,Sebelah selatan jln poros,sebelah barat Abidin panatta inilah objeknya Almr M.Nur Beddu haba korban Exsekusi dan melibatkan beberapa instansi terkait bekerja sama cara kerja oleh oknum mafia mafia dan mafia tanah. Membohongi pablik dan penipuan di lapangan.”Beginilah duduk perkara yang sebenarnya ungkap Hamzah.(Korda YLBH-LMAPJ Pinrang).
menurut Bukti hasil Keputusan Pengadilan serta Alashak yang real dari kedua perkara dari objek yang berbeda namun motif kedua perkara sama yaitu kekeliruan dalam mengeksekusi maka Ketum YLBH-LMAPJ.menduga adanya para mafia tanah dari oknum oknum terkait.
Selaku pendamping Hukum Yang di kuasahkan dari pihak Ahli Waris,Ketum YLBH-LMAPJ Memasang papan bicara sesuai Persil,Blok,Kohir,dan luas yang terdaftar di buku F.dan mengosongkan bangunan rumah Atau Tanaman yang berada dalam lahan tersebut.”tutup Ketum YLBH-LMAPJ.
Editor:Margono