Gowa.Sul-Sel(ReferensiAktualLmapj.com).16/01/24.Lembaga Bantuan Hukum LMAPJ Menerima Laporan dari para Ahli Waris Menyangkut penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh saudari Daeng Puji CS.
Berdasarkan surat kuasa dari pemberi kuasa para ahli waris Alm. H maliang daeng tutu.kemudian di tindaklanjuti oleh lembaga Bantuan Hukum LMAPJ ke POLDA Sul-Sel.
Pihak Polda Sulsel kemudian mengambil langkah cepat dalam melakukan proses penyidikan di kantor YLBH-LMAPJ(Perwakilan pusat sul sel).Jl.Sultan Alauddin Kompleks Plaza Ruko Soho Kecamatan Rappocini Kota Makasar.
Perkara Hj patima terkait dugaan Penyerobotan dan pengrusakan yang di lakukan oleh Dg.Puji di Kelurahan batangkuluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa poros malino(komplex Aspol) Diperiksa Oleh pihak penyidik Polda sulsel.
Menurut keterangan Hj.Fatimah di hadapan penyidik, bahwa Tanah tersebut adalah milik Alm.H.Maliang Dg Tutu, dan memiliki 3 orang anak selaku ahli waris yang sah, yaitu Nurbaya Dg Tanning binti H.Maliang Dg Tutu, Fatimah Binti H.Maliang Dg Tutu,
dan M.Imran T Bin Muh Tahir.
Daeng Puji menempati tanah milik ALM H..Malian daeng tutu dengan alasan bahwa sudah di beli dari anak pertama H.Maliang Dg Tutu atas nama Hj.Nurbaya Dg tanning Binti H.Maliang dg Tutu, tanpa memperlihatkan Akta Jual Beli dan juga tanpa sepengetahuan dan kesepakatan ahli waris yang lain nya.
Untuk itu, pihak YLBH LMAPJ selaku yang di kuasa kan, memberikan somasi kepada pihak Daeng puji untuk mengosongkan rumah dan tanah Milik H Maliang Dg tutu.
saudari Hj. patima menegaskan bahwa jual beli yang di maksud oleh Dg puji hanya lah bersifat lisan tanpa ada bukti penunjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“tdk pernah ada persetujuan dari para ahli waris Dlm proses pembelian.serta Akta Jual Beli.”ucap salah seorang Ahli waris saat di mintai keterangan oleh penyidik POLDA SUL-SEL
Pihak ahli waris melaporkan dugaan Penyerobotan dan pengrusakan ibu Daeng Puji kepolda sul-Sel Adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
pihak Polda sul-sel menindak lanjuti laporan pengaduan Hj Patima. Penyidik Polda Sulsel Panit H.Abd Azis. Dan Suardi.
pihak penyidik melakukan kordinasi dan langsung melalukan invistigasi.Di Kantor Pusat YLBH-LMAPJtentang kepemilikan H.Maliang Dg tutu. Yg di laporkan oleh ahli waris Hj patima.
“Sebagai perwakilan masyarakat luas kami akan membantu untuk mencari kebenaran sesuai Hak dan Kepastian Hukum yang Melanggar Aturan”tutup Ketua Umum DPP YLBH-LMAPJ.
Editor: uphy