Maros-sulsel.., referensiaktualmapj.com ,Tim YLBH-Mapj kuasa Hukum pemberi Kuasa Bunaing melakukan investigasi dan menindak lanjuti pengaduan Ahli Waris.dg Copong Bin Samaila,selaku pihak pertama sebagai penjual serta Transaksi perjanjian dan pelimpahan hak pihak pertama kepada pihak Kedua An.Bunaing selaku pembeli tanah lokasi milik Dg.Copong bin Samaila pada Persil No.63 DI.Kohir.no.1077
Luas 500 M2 kurang lebih yang terletak di Dusun Bulo desa Pa’bentengan kec. Marusu kab.maros.
Adapun batas-batasnya lokasi TBS
1.sebelah utara.sangkala
2. Sebelah selatan lorong Vepin blok
3. Sebelah timur jalan poros pate’ne
4. Sebelah barat rumah Mardiana istri Caco duba
Sedangkan Caco duba saudara kandung dg.Copong Dan Mardiana iparnya Dg. Copong dan sudah bersertifikat dan Hasnawati anaknya Mardiana istri Caco duba.

Adapun pihak kedua An.Bunaing sudah diterbitkan AJBnya An.Bunaing berdasar surat Kwitansi pembelian dibuat oleh Mantan Kepala Dusun Bulo An.Badollahi berdasarkan kepemilikannya terdaftar pada Buku C/F di Desa / di Kecamatan Marusu kab.maros dengan dasar peralihan Hak kepemilikan dari dg.Copong bahwa sipenggugat An.Mansyur bin patta samaila sesungguhnya nama yg sebenarnya An.Mansyur bin Makawaru bukan ahli Waris dari Samaila sesungguhnya ahli warisnya copong bin samaila.
Bahwa Mansyur pernah tinggal serumah dengan Samaila orang tua Dg. copong dan tinggal sama dengan copong bin samaila sebenarnya Mansyur bin samaila sebagai dasar Gugatan dan sebagai penggugat sangat keliru sebagai dasar gugatannya atas ahli waris dari Samaila sedangkan Mansyur bukan anak atau ahli waris dari samaila dan dasar gugatanya Rinci.persil No. 63 DII kohir 754 Luas 700 M2 Kurang Lebih blok. desa Pa’bentengan kec.Marusu kab.maros sangat bertentangan masing -Masing Persil yg dijadikan dasar gugatan sebagai penggugat ke Pengadilan Negeri Maros.

Ini melakukan perbuatan pelanggaran Hukum pemalsuan data dan pembohonan publik sebagai yang di maksud pada pasal 77 dan pasal 94 tentang manipulasi data dan pasal 378 KUHP tentang pemalsuan data, pasal 55 Ayat 1 Sebenarnya timbulnya pokok permasalahan sehingga saudara Penggugat An.Mansyur bin patta Makawaru pernah tinggal serumah oleh ahli waris Alm.Samaila dan Copong samaila pada waktu Surat-surat ahli waris hilang di Rumah sehingga timbul hal seperti ini mengatasnamakan diri ahli waris Samaila itu sangat tidak benar Mansyur bin makawaru bukan anak dari Samaila ini merupakan pemalsuan data sangat bertentangan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan ahli waris samaila Mardiana istri caco duba dan Hasmawati Copong bin samaila sangat keliruh mengatakan Mansyur sebagai ahli waris dari samaila sedangkan Mansyur hanya pernah tinggal dirumah dengan ahli waris Samaila dan keluarganya samaila sudah mengakui dirinya anak dari Samaila ini perbuatan untuk merampas hak orang lain dengan mengatakan sebagai pewaris, dangan alasan menggugat ahli waris yang sesungguhnya ini perbuatan mafia tanah,sapipunya nama kerbau punya susu dan Maling teriak maling perbuatan mafia tanah.
Rilis Buyung Pagarra













