banner 728x250

Proyek Di Kerjakan Oleh Desa Balombong Diduga Tidak Sesuai Dengan Prosedur.

Majene-Sulbar, www.referensiaktualmapj.com,Salah satu Desa yang Ada di kabupaten Majene yang Melaksanakan program proyek fisik  penahanan ombak(tanggul) yang dikerjakan oleh desa Balombong, kecamatan pamboang, kabupaten Majene dinakhodai oleh PJ.Bapak Arham  Di duga tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut dari pantauan pada tanggal 20.juni 2024 oleh Tim investigasi Lembaga Masyarakat anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ)  Basri “Menyampaikan ke salah satu  awak Media referensiaktualmapj.com bahwa proyek yang dilaksanakan oleh desa Balombong tidak sesuai dengan prosedur yang ada di karenakan bahan material yang di datangkan seperti, batu, diduga memakai batu kapur. “Ucapnya.

Kata, dia” bahwa  dalam campuran semen tersebut diduga 1 sak semen dan 6 gerobak pasir, saat itu kami ada laporan dari salah satu Masyarakat bahwa pekerjaan itu di kerja dengan asal-asalan karena, tidak memasang papan proyek saat kami meninjau dilokasi tersebut, seharusnya proses pekerjaan proyek sebelum dimulai harus di pasang papan Proyeknya supaya transparansi dan di ketahui masyarakat berapa anggarannya, inikan anggaran Desa, ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya,  “tuturnya.

Saat Tim Investigasi MAPJ konfirmasi ke Pihak Desa yang saat itu dihadiri langsung oleh TPK (Tim pengelola Kegiatan) Salin, dan juga Babinkamtibmas dan Babinsa,serta  PJ.Kepala Desa, Arham mengatakan, bahwa sejumlah proyek itu dikerjakan sesuai dengan Prosedur  yang ada, materialnya juga bagus, saat kami perlihatkan material batunya ternyata ada Campuran Batu Kapur, dan dia katakan bahwa kami  sulit sekali batu, apa lagi kami didesak oleh PMD untuk menyelesaikannya, jadi kami campur batunya,ucapnya.

Dalam Aturan tersebut sudah jelas tertera  UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman Proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Untuk itu Aparat Penegak Hukum atau Instansi terkait,mohon agar ditindak lanjuti dari temuan tim lembaga masyarakat anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ).(Syahrir)

Tim Investigasi : Syahrir
Editor : Mustajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *