banner 728x250

“Kuasa Hukum Ali Imran Mengajukan (Restorative Justice) Di Kejaksaan Pasangkayu.”

Pasangkayu-Sulbar;// www.referensiaktualmapj.com.Keluarga Ali Imran mendatangani Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (YLBH-LMAPJ) beralamat di Jl.Sultan Alauddin Komp.Ruko Plaza Soho SH.02 Rappocini Makassar,Keluarga Ali Imran Bapak A.Hasanuddin orang tua Korban Perkelahian di Desa Randomayang Pasangkayu Sulbar.Pelaku Diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,memenuhi syarat pasal 5 Peraturan Kejaksaan (Restorative Justice) No.15 Tahun 2020,melalui tahap kedua upaya proses perdamaian dan diatur dalam pasal 7 hingga pasal 12 sampai dengan penuntutan di hentikan sehingga dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (Restorative Justice).

Kronologis Kejadian Saudara Imam dengan  Sustrino saat itu bertengkar dan datang  Ali Imran  mengerai kedua orang tersebut Saudara Imam langsung membentak dan melakukan perlawan terhadap Ali Imran,refleks Ali imran langsung menampar muka Imam Pada saat itu,Imam langsung melaporkan Ali Imran ke Polres  Pasangkayu, dan Ali Imran di tahan dipolres pasangkayu.

Sesuai laporan Imam korban Pemukulan oleh Ali imran,menjelang 21 hari ditahan.di Polres Pasangkayu, sebelumnya itu sudah ada surat perjanjian kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang dilaporkan Kepolisian Polres Pasangkayu untuk mediasi perdamaian,Namun penjelasan pihak Reserses Kriminal Polres Pasangkayu alasannya ditemui oleh Kuasa Hukum Ali Imran sudah kami limpahkan ke Kejaksaan katanya menurut Kejaksaan nanti dikejaksaan baru di Mediasi Perdamaian.

Sehingga pihak kami selaku penerima Kuasa Hukum  dari pihak korban  dan  Kepolisian dan Kejaksaan tidak mengindahkan peraturan (Restorative Justice) No.15 tahun 2020 dan pihak Penyidik Polres Pasangkayu Peraturan Kepolisian Negara RI No.8 tahun 2021. Berdasarkan peraturan (Retrative Justice) tidak dapat di indahkan aturan tersebut kemudian tetap dilakukan perpanjangan. masa tahanan P.19,sebelum pengiriman berkas P.21 ke kejaksaan padahal sudah ada  Mediasi  Perdamaian dan Pencabutan Laporan  Dikepolisian,sedangkan  kedua  belah pihak antara pelapor dan korban sudah selesai dan tidak ada lagi dipermasalahkan dan  dihentikan proses hukumnya,

Pihak Kuasa Hukum Ali Imran mengajukan RJ (Restorative Justice) ke kejaksaan Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif  dan tujuannya untuk mencari penyelesaian yg adil dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula,bukan pembelaan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative bahwa dengan mengacuh pada pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 atau pasal 11  Perpol No.8 tahun 2021,nampak sudah sangat dalam perkara ini dapat diterapkan dan diselesaikan dalam koridor Restorative justice.

Kepada Kapolres  Pasangkayu dan Kajari Pasangkayu agar melalui RJ (Restorative Justice) Klien kami bisa dibebaskan karena sebelumnya  sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.//(Yuli)

Tim Investigasi : Jamil
Editor : Yuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *