Pasangkayu-Sulbar;//www.referensiaktualmapj.com,Dalam mengawal Proses Sidang Narkoba yang berlangsung Sejak awal Persidangan yang dimulai tanggal 23 September 2024 dan sampai sekarang di bulan Nopember 2024 di Pasangkayu Sulbar,Sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika yang dirumuskan dalam Delik Formal secara Rinci mengenai Perbuatan Pidana yang di lakukan oleh terdakwa Supriadi,dalam dakwaan terdakwa pasal 112 dan 114, dimana terdakwa diduga telah melakukan perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Narkotika, Pihak Keluarga dan terdakwa Memohon bantuan Perlindungan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan ( YLBH-MAPJ ) Jl.Sultan Alauddin Komp.Ruko Plaza Soho SH.02 Rappocini Makassar.
Pihak Korban Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika jenis Narkoba menyerahkan Kuasa pada YLBH-MAPJ Sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa yakni terdakwa Supriadi, di dalam persidangan Pihak Kuasa Hukum dalam hal ini mendapatkan keterangan dari kedua orang sanksi Pelapor Nirwan Kepala Dusun Sikente dan Sarifuddin Kepala Dusun Polo Maju.
Memberikan penjelasan dari pertanyaan Kuasa Hukum bahwa, “Pada waktu Pihak petugas dari Reserse Kepolisian Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terdakwa Supriadi, apakah saudara berdua berada di TKP?, lalu Kedua Kepala Dusun tersebut memberikan jawaban yang sama bahwa, nanti setelah Penangkapan terdakwa Supriadi barulah kami diperlihatkan dan baru pula kami ketahui bahwa saudara terdakwa Supriadi ditangkap dan di tahan oleh Pihak Reserse Polres Pasangkayu.
Adapun barang bukti yang didapat di dalam Rumah Walet itu di LT.1 Jenis Shabu 0,3 gram,bahkan terdakwa ditemukan lagi Istrahat (tidur) di LT.2 dan terdakwa prilakunya baik pada lingkungan masyarakat sekitarnya.Perku diketahui bahwa pasal 183 KUHAP, menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali dengan minimal dua alat bukti yg sah.Hakim harus memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar” terjadi ,terdakwalah yang bersalah,Alat bukti yang sah dalam hukum acara Pidana sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHP adalah Keterangan Saksi ke ahli,surat petunjuk keterangan terdakwa dalam hukum acara perdata,belum ada alat bukti yang dapat digunakan adalah Saksi pengakuan (Sumpah) hukum,dimaknai dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
Penjelasan kedua sanksi pelapor dalam Persidangan Kuasa Hukum Terdakwa. Memohon pada Majelis Hakim yang Mulia,berharap terdakwa mendapatkan keringanan Hukuman, karena terdakwa. bukan sebagai pemakai dan bukan penjual/ pemilik,bisa saja barang shabu tersebut adalah milik orang lain.
Undang” hukum acara pidana ini disebut kitab Undang” hukum acara pidana disingkat KUHP 1950 Oleh Undang” No.13 tahun 1965,Penjelasan Pasal Demi Pasal, Mohon Pertimbangan Majelis Hakim, sebagaimana tuntutan Jaksa penuntut bahwa obyek hukum yang dikenakan oleh terdakwa sangat tidak jelas obyek pembuktian hukumnya, Pihak Kuasa
Hukum memohon mendapatkan konsekuensi hukum seseorang yang terbukti menyalahgunakan narkotika,namun undang” juga memberikan Ruang bagi Rehabilitasi, sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yg mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan atau sanksi hukuman sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika.//(Yuli)
Tim Investigasi :Jamil
Editor : Yuli