Majene-Sulbar,//www.referensiaktualmapj.com,Terkait adanya laporan salah satu Media dan Lembaga Kontrol Sosial LP3KRI (Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) pada 17 April 2025, Warga Desa Bonde Utara Kecamatan Pamboang bernama ibu Marci yang sudah lansia menempati rumah yang tidak layak huni dan perlu bantuan bedah rumah.
Dengan adanya laporan tersebut pihak Pemerintah Desa Bonde Utara , PJ, Kepala Desa, bakriadi dan anggota BPD serta Stafnya turun meninjau Lokasi Rumah yang tidak layak huni yang ada di lingkungan rea-rea timur Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Selasa 22 April 2025.
Bakriadi menyampaikan, bahwa kami selaku Pemerintah Desa Bonde Utara melihat kondisi rumah ibu Marci betul, sesuai dengan apa yang dilaporkan, dan kami langsung berkoordinasi oleh pihak instansi perkimber (perumahan dan pemukiman) dan insya allah akan kami prioritaskan,sebagai pemerintah setempat (Desa) akan mengawal dan berusaha semaksimal agar semua warga dapat rumah yang layak, ungkap PJ Desa.
Menurutnya dalam peraturan terkait rumah tidak layak huni (RTLH) diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 (diubah dengan Permensos No.6 Tahun 2021) tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Regulasi ini menguraikan definisi, kriteria, dan mekanisme penanganan RTLH, termasuk rehabilitasi dan bantuan sosial.//(Syahril)
Tim Investigasi: Syahril
Editor: Syahril