Majene-Sulbar;//www.referensiaktualmapj.com,Polemik yang terjadi di Pekerjaan Tambang yang ada di Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene,semakin memanas, pasalnya beberapa bulan yang lalu pekerjaan tersebut telah mendapat sorotan dari beberapa warga yang di duga terdampak dengan kegiatan penambangan tersebut.
Namun di Balik Polemik yang terjadi di tambang tersebut ada beberapa alas dasar atau Legal Standing yang di miliki oleh Pihak Pengelolah khususnya PT.CADAS INDUSTRI ARELIA MEKAR yang tak lain adalah Pak Aldy Sukma berupa Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Korporate Social Responsibility (CSR).
Pembangunan Stone Cruser yang saat ini menjadi pegangan beliau dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,

Bahkan ada beberapa alas dasar yang di miliki oleh beliau, antara lain, surat Persetujuan dari Masyarakat yang terkena dampak, bahkan surat rekomendasi dari Lembaga Adat Adolang yang sekarang ini ada di tangan beliau, ini pernyataan beliau pada saat Ketua Korwil Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Provinsi Sulbar,Mengkonfirmasi Kegiatan Penambangan yang ada di Kelurahan Lalampanua dengan melalui Via Telfon/Whatsapp,Rabu 14 Mei 2025.

Jadi Seyogyanyalah, beliau melaksanakan Pekerjaan tersebut, sebab beliau Aldy Sukma telah mengantongi atau memiliki Surat Persetujuan dari Masyarakat setempat, bahkan telah memiliki surat rekomendasi dari Pemangku Adat Adolang termasuk memiliki kewenangan dalam hal Tanah atau Area Penambangan tersebut.

Bahkan beliau Aldy Sukma, telah Membangun sebuah Mesjid di Kateme yang menelan Dana sekitar 100 juta rupiah, bahkan saya punya bukti semua Dokumentasi Penandatanganan Persetujuan dari Masyarakat serta Lembaga Adat Adolang, kata beliau dengan nada senyum.//(Mustajar)
Tim Investigasi:Mustajar
Editor: Mustajar













